Menyoroti Wacana Pencabutan PPKM, Sudah Siapkah Kita?

Lepas Masker
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, Pemerintah mewacanakan akan menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy Senin (23/05) kemarin.

Meski demikian, menurut Muhadjir, pemerintah tetap mempertimbangkan secara matang masukan dari berbagai pakar dalam memutuskan penghapusan PPKM. Salah satu indikator transisi dari Pandemi menuju endemi di Tanah Air adalah keputusan Presiden Joko Widodo yang telah melonggarkan kebijakan bermasker di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik serta pertimbangan jarak yang aman.

Selain itu, pemerintah juga mulai menghapus kebijakan gelembung perjalanan atau travel bubble pada pertemuan The Seventh Session of the Global Platform tahun 2022 pada 23 hingga 28 Mei 2022 di Bali. Pertemuan yang akan dibuka Presiden Joko Widodo pada 25 Mei itu juga sekaligus menjadi ajang uji coba transisi Indonesia menuju endemi Covid19.

Sebelumnya, sebagian  kalangan epidemiolog meminta pemerintah tidak melanjutkan PPKM mulai 23 Mei 2022 Alasannya, peningkatan kadar antibodi masyarakat Indonesia terhadap virus corona sudah meningkat sehingga perlu ditindaklanjuti pemerintah dengan pelonggaran aktivitas masyarakat.

Lantas, menyoroti wacana pencabutan PPKM, sudah siapkah kita?  Syarat minimal apa yang mesti kita penuhi dengan pencabutan PPKM? Bagaimana pula mestinya warga masyarakat dalam mendukung kebijakan tersebut?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Dr. Tri Yunis Miko Wahyono (Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dan Roy N. Mandey (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: