Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi PPKM Level 3
Ilustrasi/detik

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam siaran pers virtual, Kamis 18 November lalu.

“Disepakati bahwa selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru-Red), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dikatakan Muhadjir, kebijakan ini bukan berarti seluruh daerah berstatus PPKM berlevel 3, akan tetapi pengetatan seluruh Indonesia dilakukan dengan standar yang selama digunakan untuk PPKM berlevel 3.

“Pengetatan untuk seluruh Indonesia itu akan diberlakukan dengan standar yang selama ini digunakan untuk PPKM level 3,” ujar Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diambil pemerintah sebagai ikhtiar bersama-sama secara serentak untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona jelang masa Natal dan Tahun Baru. Hal ini belajar dari kasus munculnya gelombang 2 Covid-19 jelang Hari Raya Idul Fitri 2021 atau pada Juli lalu.

“Sehingga, ada keseragaman secara nasional, dan kemarin juga sudah ada kesepakatan, nanti segala aturan yang berlaku, baik yang di Jawa-Bali maupunyang di luar Jawa, nanti akan diseragamkan,” tutur Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menambahkan pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama akhir tahun 2021. Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata/ pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3. (tim/ade/her)

Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru