Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19: Penerapan PPKM Level 3, Cukupkah?

Stay Home
ilustrasi/unsplash

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan dikeluarkan guna memperketat mobilitas warga dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Selain itu, juga untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.

Meski demikian, epidemiolog mengingatkan, upaya antisipasi gelombang ketiga tersebut belumlah cukup. Hal itu mesti diiringi dengan upaya simultan lainnya. Aspek lain itu adalah bagaimana penerapan 3T, prokes 5M, dan upaya vaksinasi. Selain itu, yang tak kalah penting, membangun literasi dan partisipasi masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 harus dilakukan secara konsisten.

Stay Home
ilustrasi/istimewa

Diketahui, sejumlah negara di Eropa tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 menjelang perayaan hari Natal. Beberapa langkah pun diterapkan mulai dari lockdown total hingga pembatasan bagi warga yang belum melakukan vaksinasi.

Lantas, mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, bagaimana mestinya pemerintah menyiapkan kebijakan komprehensif jelang masa Natal dan Tahun Baru–mengingat belajar dari gelombang kedua, kita gagal mengantisipasi lonjakan mobilitas libur masa Idul Fitri 2021 lalu? Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada masa Natal dan Tahun Baru; Sudah tepatkah kebijakan ini? Hal-hal lain apa yang mesti diperhatikan Pemerintah yang kini cenderung terabaikan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: dr. Pandu Riono (Juru Wabah/Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia); dr. Anung Sugihantono (Ketua Tim Ahli Gugus Tugas Covid-19 Jateng); dan Dedie A. Rachim (Wakil Wali Kota Bogor). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: