Petani Silakan Ajukan Bantuan Jika Areal Sawah Terendam Banjir

Sawah Terendam Banjir di Kudus
Sawah Terendam Banjir di Kaliwungu, Kudus. (Photo: suara.com)

Semarang, Idola 92,6 FM – Petani yang mengalami dampak karena banjir dan areal pertaniannya terendam, bisa mengajukan bantuan ke Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu mengatakan saat ini memang terjadi fenomena hidrometeorologi, dan berpengaruh pada cuaca ekstrem. Akibatnya, curah hujan dengan intensitas tinggi dan berlangsung cukup lama membuat bencana banjir di sejumlah tempat.

Menurutnya, bagi petani yang areal sawahnya terdampak banjir bisa langsung mengajukan bantuan kepada pemerintah.

Peni menjelaskan, cara melaporkan persyaratannya jika areal pertaniannya terdampak banjir sampai dengan 75 persen atau lebih. Bahkan, tidak bisa panen sampai dengan 75 persen. Namun, jika terdampak hanya 20 persen saja tidak mendapat bantuan dari pemerintah.

Ganjar Pranowo berbincang dengan petani
Gubernur Ganjar Pranowo berbincang dengan petani di Klaten saat menanam padi.

“Kalau 80 persen itu dari Kementan yang bayar, dan masyarakat menanggung 20 persennya. Kalau itu dari APBD kita 100 persen kita yang nanggung. Jadi, dari APBD Jateng 100 persen kita yang bayar. Kalau dari pusat itu masyarakat masih kena 20 persen,” kata Peni, belum lama ini.

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo mengaku, di masa sulit ini pemerintah akan tetap hadir membantu masyarakat. Termasuk kelompok petani yang terdampak karena fenomena hidrometeorologi, dan areal persawahannya tergenang banjir.

Menurut Ganjar, pada 2020 kemarin sudah disiapkan untuk bantuan seluas 20 ribu hektare bagi pertanian gagal panen.

“Kalau mereka sudah daftar asuransi (pertanian) kita sudah siapkan. Ada asuransi pertaniannya. Tapi saya tinggal minta masyarakat untuk melaporkan. Maka sebenarnya yang sudah punya kartu tani tinggal lapor saja,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, para petani yang terdampak banjir dan tidak bisa panen bisa mengajukan bantuan. Dan pemprov akan membantu, sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. (Bud)