Polda Jateng Bongkar Pencucian Uang Narkoba Senilai Rp4 Miliar

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menunjukkan uang tunai hasil tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba di Mapolda, Rabu (29/12).

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang dari kejahatan narkoba, dengan nilai mencapai Rp4 miliar berupa uang tunai dan kendaraan serta rumah. Tindak pidana pencucian uang itu, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan narapidana sebagai pengendali peredaran narkoba.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan tindak pidana pencucian itu berasal dari dua tersangka, dan salah satunya adalah warga binaan bernama Johan Wahyudi yang masih berada di LP Kedungpane Semarang. Sedangkan tersangka satu bernama Fefe, warga Sragen sebagai pacar bandar narkoba. Pernyataan itu dikatakan di sela gelar ungkap kasus di Mapolda, Rabu (28/12).

Kapolda menjelaskan, Johan Wahyudi menjalankan bisnis narkoba sejak 2017 hingga saat ini dan bahkan terus menjalankan bisnisnya meski berada di lapas. Tersangka Johan masih bisa mengendalikan peredaran narkoba, dengan dibantu pacarnya di luar lapas.

Menurutnya, hasil bisnis narkoba itu kemudian dikelola pacarnya dan dibelikan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua. Termasuk, membeli sebuah rumah senilai Rp2 miliar di wilayah Sragen.

“Dari hasil ungkap kasus tindak pidana pencucian uang itu, kita amankan hampir Rp4 miliar. Berupa uang tunai Rp1 miliar sekian, kemudian aset rumah, kendaraan dan lain sebagainya. Ini merupakan ungkap kasus yang luar biasa,” kata kapolda.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menambahkan, kasus tindak pidana pencucian uang terungkap dari hasil operasi dan mengamankan barang bukti sabu seberat 18-19 gram pada Maret 2021. Barang tersebut, dari hasil penelusuran petugas berasal dari tersangka Johan yang masih menjalani hukuman di lapas.

Menurutnya, kecurigaan petugas muncul karena ada aliran dana ke rekening milik istri tersangka yang sudah meninggal dunia dan digunakan untuk menampung uang penjualan narkoba.

“Bahwa saudara JW ini ditangkap pada tahun 2014 oleh BNN pusat. Saat penangkapan, barang buktinya satu kilogram, dan kemudian ada aliran dana dan dikejar diketahui TKP-nya ada di wilayah Jawa Tengah. Kemudian diproses. Dari situ kami mengembangkan,” ujar Lutfi.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, tersangka Johan sebenarnya pada Desember 2021 ini sudah selesai menjalani masa hukuman dari total hukuman 11 tahun yang dijatuhkan. Karena mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, maka akhir tahun tersangka Johan bisa menghirup udara bebas.

“Karena adanya kasus tindak pidana pencucian uang ini, maka kami berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menahan dulu,” pungkasnya. (Bud)