Polda Jateng Ringkus Sindikat Pembobol ATM

Pembobolan mesin ATM
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pembobolan mesin ATM.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah menangkap sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang beraksi di sejumlah tempat di wilayah Jateng. Salah satu lokasi pembobolan mesin ATM yang berada di Kota Semarang, para tersangka mampu menggasak isi dalam ATM sebanyak Rp850 juta.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sindikat pembobol ATM yang ditangkap itu adalah Maskur warga Lebak Banten, Asep warga Depok Jawa Barat, Munadjat warga Grobogan dan Asri warga Lebak serta Suyadi warga Grobogan dan Abdul warga Grobogan. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (1/10).

Djuhandani menjelaskan, beberapa lokasi pembobolan ATM yang dilakukan para tersangka itu ada di wilayah Grobogan dan Mranggen serta Kabupaten Semarang dan Kota Semarang. Dalam delapan hari beraksi, para tersangka mendapatkan uang jarahan lebih dari Rp947 juta.

Menurutnya, modus yang dilakukan sindikat pembobol mesin ATM itu menggunakan alat bor dan seperangkat alat las.

“Dalam kegiatan operasinya, memang para pelaku ini mempersiapkan diri. Mereka melatih melakukan latihan dengan cara mengelas beberapa besi. Jadi sebelum melakukan, mereka sudah belajar, bagaimana situasi ATM sehingga dia mencoba latihan mengelas besi,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan selain menangkap para tersangka pembobol mesin ATM, jajarannya juga mengamankan seperangkat alat las dan sebuah mobil serta sebuah motor. Termasuk, mengamankan uang tunai senilai lebih Rp12 juta dan sertifikat tanah hasil dari kejahatan.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)