Tim Virtual Police Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyebar Hoax

Kombes Pol Iqbal Al Qudusy
Kombes Pol Iqbal Al Qudusy, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Virtual Police Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria, yang menyebarkan konten hoax tentang penculikan anak. Informasi hoax dan meresahkan masyarakat itu, disebar pelaku melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Al Qudusy mengatakan pelaku yang diamankan itu berinisial HR, warga Ngablak Kabupaten Magelang. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kemarin.

Iqbal menjelaskan, pelaku HR harus berurusan dengan tim virtual police Direktorat Reskrimsus Polda Jateng karena terbukti mengunggah video hoax tentang penculikan anak. Pelaku HR yang diamankan di kantor Direktorat Reskrimsus Polda Jateng itu, kemudian dimintai klarifikasi terkait konten video yang dibuatnya.

Menurut Iqbal, sebenarnya pelaku HR sudah tiga kali diperingatkan melalui akun Facebook-nya tetapi tidak mendapatkan respon baik. Hingga akhirnya, petugas Direktorat Reskrimsus Polda Jateng mendatangi rumahnya.

“Alumni MTsN Ngablak 98. Isinya tentang postingan bahaya penculikan anak, dan akhirnya membuat resah masyarakat. Postingan ini disebar di Facebook,” kata Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, pelaku HR mengakui telah mengunggah video tersebut ke akun Facebook Lucky Sak Josse Shters. Video yang diunggah pelaku, berisi video dan menyebutkan ada penculikan anak di Dusun Durensawit di Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang.

“HR ini mengaku menemukan video itu di grup Whatsapp, alumni sebuah sekolah di Magelang. Pelaku kemudian mengunggah ke Facebook, dengan ditambahi tulisan “untuk menambah kewaspadaan orang tua”. Padahal, faktanya video itu palsu dan tidak ada kejadian penculikan,” pungkasnya. (Bud)