Polda Jateng Ungkap Kasus Penyuntikan Elpiji di 4 Kota

Elpiji 3kg

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyuntikan tabung elpiji bersubsidi ke nonsubsidi, yang beroperasi di empat daerah di Jateng. Motifnya, agar pelaku mendapat keuntungan lebih besar dibanding menjual elpiji bersubsidi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus pertama yang diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng terjadi di wilayah Kaliwungu Kabupaten Kudus, pada pertengahan April 2021 kemarin. Pernyataan itu dikatakan kapolda di sela gelar ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, belum lama ini.

Kapolda menjelaskan, untuk kasus pertama di Kudus itu polisi mengamankan NK sebagai pemilik usaha. Modusnya memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram, dengan takaran satu tabung 12 kilogram diisi empat tabung subsidi tiga kilogram.

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan penangkapan tersangka penyuntikan elpiji bersubsidi dipindah ke nonsubsidi, kemarin.

Menurut kapolda, satu tabung elpiji nonsubsidi dijual ke masyarakat Rp115 ribu lebih murah dari harga pasaran resmi Pertamina.

“Dan ini sudah berlangsung modus operandinya 4-8 bulan. Barang bukti ada 300 gas elpiji. Caranya adalah penyuntikan, dan ini TKP tidak hanya di daerah Kudus tetapi ada di Surakarta dan Grobogan serta Klaten. Semuanya kita lakukan penegakan hukum terkait dengan subsidi itu sendiri. Pelaku akan dikenakan UU Metrologi dan Perlindungan Konsumen,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, dari empat lokasi penyuntikan elpiji bersubsidi ke nonsubsidi itu petugas mengamankan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tabung elpiji bersubsidi yang disita di empat lokasi sebanyak 1.200an tabung, dan 248 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

“Para tersangka selain diancam hukuman penjara maksimal lima tahun, atau denda maksimal Rp2 miliar,” pungkasnya. (Bud)