Polisi Tangkap Pembuang Bayi

Tersangka pembuang bayi
Tersangka pembuang bayi yang ditangkap aparat Resmob Polrestabes Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Resmob Polrestabes Semarang menangkap dua orang tersangka, pembuang bayi yang ditemukan mayatnya di Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan. Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, yang telah menjalin asmara selama dua tahun.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan terungkapnya kasus itu kurang dari 24 jam, setelah adanya laporan masyarakat tentang temuan mayat bayi di Kelurahan Kalipancur di Kecamatan Ngaliyan pada Sabtu (2/10) sore kemarin. Kedua tersangka bisa ditangkap di sebuah rumah di daerah Kradenan Sampangan, Sabtu (2/10) malam. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (4/10).

Agus menjelaskan, kedua tersangka bernama Yustiani warga Brebes dan Andrianto warga Kota Semarang. Keduanya mengaku sudah lama berpacaran, dan melakukan hubungan terlarang pada awal Januari 2021.

Menurutnya, karena sang pacar hamil itu tersangka Andrianto menyarankan untuk menggugurkan kandungannya dan disetujui tersangka Yustiani. Tersangka Andrianto lantas memberikan obat kepada pacarnya, hasil pencarian dari internet.

“Pada hari itu juga di tanggal 2 Oktober pada pukul 19.30 di wilayah Kradenan Sampangan, di mana pelaku kita amankan. Pelaku perempuan inisial Y, kemudian pelaku laki-laki inisial A. Kedua pelaku tersebut dalam status berpacaran, kurang lebih sekitar dua tahun. Kemudian berhubungan badan, kemudian hamil. Untuk bayi yang dilahirkan usianya 7-8 bulan,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga botol obat penggugur kandungan dan obat sakit kepala serta sebotol minuman bersoda. Polisi juga turut menyita dua buah gawai milik tersangka sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 342 KUHP, dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)