Selesaikan Sengketa Hukum, Bandara Ahmad Yani Gandeng Kejati Jateng

Hardi Ariyanto (kanan)
GM Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto (kanan) usai menandatangani kesepakatan dengan Kejati Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa hukum yang dihadapi. Baik sengketa di acara hukum perdata, maupun persoalan hukum tata usaha negara.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan pihaknya menggandeng Kejati Jateng untuk bekerja sama di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Termasuk, untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di pengadilan dan di luar pengadilan. Pernyataan itu dikatakannya saat menyampaikan materi rilis secara virtual, kemarin.

Hardi menjelaskan, selama proses pengelolaan bandara dimungkinkan mengalami sejumlah kendala atau persoalan di bidang hukum. Yakni berkaitan dengan pelayanan, operasional bandara dan sebagainya.

Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa hukum itu diperlukan kerja sama dan bantuan dari Kejati Jateng.

“Dalam rangka penanganan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, tentu PT Angkasa Pura I memerlukan bantuan penanganan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sehingga, dengan adanya kesepakatan bersama ini jika terdapat permasalahan hukum perdata atau tata usaha negara yang dihadapi Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang maka bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dapat bersama-sama bersinergi dalam penyelesaiannya,” kata Hardi.

Lebih lanjut Hardi menjelaskan, kehadiran jaksa pengacara negara memang sudah diatur di dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kejaksaan sebagai pengacara negara, dapat mewakili BUMN/BUMD di dalam atau di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus.

“Langkah yang kami ambil sudah tepat, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi atau mungkin timbul di kemudian hari,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaMengenal Hartanto Wicaksono, Pendamping Ratusan Penderes Nira dari Kebumen
Artikel selanjutnyaGagas Bidik Pelanggan Komersial dan Industri Lewat Gaslink C-cyl