Sindikat Pencurian Toko Diringkus Polda Jateng

Tersangka pencurian toko
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kanan) saat menjelaskan peran dari masing-masing tersangka pencurian toko yang berhasil ditangkap.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menangkap sindikat pencurian toko, yang telah beraksi di 13 lokasi dengan sasaran minimarket. Polisi juga melepaskan tembakan ke kaki para tersangka, karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sindikat pencurian toko itu terdiri dari tiga orang, yakni HS dan SD warga Kabupaten Magelang serta BS warga Batang. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (24/9).

Djuhandani menjelaskan, ketiga tersangka ini telah beraksi di 13 lokasi di antaranya di wilayah Kabupaten Banyumas dan Purbalingga serta Kabupaten Semarang. Dari 13 toko yang dijarah itu, para tersangka berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp612 juta.

Menurutnya, selain mengambil uang yang tersimpan di dalam brangkas toko itu para tersangka juga menggasak sejumlah barang dagangan dan juga komputer.

“Dari pelaku-pelaku ini motifnya ekonomi, dan sasarannya dilakukan antara jam 02.00 malam sampai jam 05.00 pagi. Sasarannya adalah toko-toko seperti Alfamart, Indomaret dan toko-toko kelontong lainnya. Total 13 TKP, dan kalau total nilai dari hasil yang kita dapatkan itu sekitar Rp612 juta. Itu berupa uang. Kemudian juga ada barang-barang seperti rokok dan sebagainya,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, selain menangkap ketiga tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sebuah linggis besi, mobil milik tersangka dan sebuah brangkas.

“Saat ini, kita masih mengejar satu pelaku yang buron berinisial SL. Untuk tersangka yang tertangkap, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)