Tawarkan Arisan Online Abal-abal, Warga Kedungjati Ditangkap Polisi

Arisan Fiktif
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memaparkan kasus arisan online fiktif yang ditangani jajarannya.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Polda Jawa Tengah menangkap seorang wanita, yang diduga melakukan penipuan dengan menawarkan arisan online abal-abal kepada para korbannya. Aksi tipu-tipu arisan online itu, dilakoni tersangka dari Agustus sampai September 2021 di wilayah Purwodadi Grobogan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan tersangka berinisial GSR warga Kedungjati Grobogan itu menawarkan kegiatan arisan online bernama Opslot_arisanco, yang menyebarkan ke media sosial Instagram. Keuntungan dari arisan yang ditawarkan tersangka, mulai dari Rp250 ribu sampai Rp3 juta tergantung jumlah uang setoran. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar perkara kasus arisan online ilegal di Mapolda, kemarin.

Kapolda menjelaskan, untuk meyakinkan para korbannya itu arisan online ilegal berjalan lancar dan keuntungan yang dijanjikan diberikan kepada para peserta. Namun, pada pertengahan September 2021 mulai tidak ada kejelasan pencairan dana arisan hingga tersangka sulit dihubungi para korbannya.

Menurut kapolda, para korban arisan online ilegal mulai melapor ke polisi karena merasa ditipu tersangka.

“Dengan membuat konten tertentu, dan mengiming-imingi kepada masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat atau korban bergabung dengan aplikasi itu dan ternyara tidak ada. Akhirnya kita ungkap, dan tersangkanya satu. Nanti bisa kita kembangkan lagi,” kata kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, sebagian korban dari penipuan arisan online mengaku rugi antara belasan hingga puluhan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui ada 208 orang yang menjadi korban dengan kerugian seluruhnya mencapai Rp2 miliar.

Johanson menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan beberapa gawai dan cetakan rekening koran transaksi sejumlah bank serta buku tabungan.

“Si pelaku membuat satu grup aplikasi melalui Instagram dan Facebook, sehingga banyak orang ikut arisan. Mereka mentransfer uang, ada yang Rp5 juta dan ada yang Rp10 juta tapi tidak pernah mendapatkan arisan tersebut,” ucap Johanson.

Lebih lanjut Johanson menjelaskan, atas perbuatan tersangka itu dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Bud)