Empat Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Operasi Yustisi
Petugas Satpol PP Kota Semarang mengamankan pasangan bukan suami istri yang berada di sebuah kamar kos di daerah Gayamsari, Selasa (19/10) malam.

Semarang, Idola 92,6 FM – Petugas gabungan Satpol PP Kota Semarang bersama Polsek Gayamsari menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Gayamsari, Selasa (19/10) malam. Sasaran operasi yustisi, difokuskan ke tempat-tempat indekos yang diduga disalahgunakan untuk tempat tinggal pasangan tidak resmi.

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pihaknya menggelar operasi yustisi bersama aparat kepolisian, karena banyaknya informasi tempat kos disalahgunakan sebagai tempat tinggal pasangan tidak resmi. Sedangkan di tempat kos lainnya, ditemukan tiga pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar. Bahkan, di salah satu kompleks tempat kos di Kelurahan Gayamsari ditemukan ada satu pasangan tidak resmi tinggal dalam satu kamar.

Fajar menjelaskan, selain itu petugas juga menemukan di kamar lain ada satu perempuan dengan empat laki-laki dan pintu dalam keadaan tertutup. Sehingga, seluruhnya dilakukan pendataan identitas.

Menurut Fajar, kegiatan operasi yustisi yang dilakukan itu sebagai upaya menciptakan Kota Semarang aman dan tertib administrasi bagi para pendatang.

“Nanti kami akan undang yang pemilik bangunan ini, karena menyalahi aturan. Jadi, tadi ada pasangan tidak resmi dan itu sudah ditangani Polsek Gayamsari,” kata Fajar.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, bagi masyarakat luar Kota Semarang yang tinggal lebih dari enam bulan harus melapor ke kantor kelurahan setempat dan membuat surat keterangan domisili. Surat keterangan domisili itu, nantinya akan diperpanjang tiap tiga bulan sekali.

“Total ada 16 orang yang berasal dari luar kota, dan ngekos di wilayah Kelurahan Gayamsari sama Pandean Lamper. Seluruhnya sudah kita data, dan saya minta untuk tertib mengurus surat keterangan domisili di kelurahan setempat,” pungkasnya. (Bud)