Rp80 Juta Lebih Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah mencatat, denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang terkumpul sebanyak lebih dari Rp80 juta. Dana denda yang terkumpul itu, hasil operasi yustisi yang dilakukan sejak 14-28 September 2020.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bersama jajaran TNI dan aparat Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota, gencar menggelar operasi yustisi protokol kesehatan. Kegiatan tersebut serentak dilakukan, hingga akhir September 2020.

Iskandar menjelaskan, selama periode dua pekan menggelar operasi yustisi itu dilakukan sebanyak 22 ribu kali dan dilakukan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Baca Juga:

Menurutnya, denda yang terkumpul itu merupakan akumulasi dari seluruh pelanggaran di wilayah hukum Polda Jateng. Yakni, kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang tidak mau melakukan kerja sosial. Besaran denda yang harus dibayarkan para pelanggar bervariasi, mulai dari Rp20 ribu.

“Kami juga sudah melakukan tindakan teguran lisan maupun tertulis, kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Totalnya ada 172 kali. Yang didenda juga ada, dan terkumpul uang lebih dari Rp80 juta. Ini karena ada masyarakat yang tidak mau dengan tindakan sosial, tapi memilih didenda. Sanksi denda ini per wilayah berbeda-beda tergantung kearifan lokal masing-masing dari kabupaten/kota,” kata Iskandar, Selasa (29/9).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, dari sejumlah operasi yustisi yang digelar itu paling banyak terjadi di Kota Semarang. Sedangkan jenis pelanggaran yang ditemukan, adalah tidak memakai masker.

“Kalau untuk penutupan tempat usaha, itu menjadi kewenangan dari Satpol PP kabupaten dan kota masing-masing. Biasanya dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan melanggar aturan jam buka,” pungkasnya. (Bud)