Dukung PSBB, Kapolda Minta 3 Kali Sehari Digelar Operasi Yustisi

Personel Brimob dan TNI Kodam IV Diponegoro
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memeriksa personel Brimob dan TNI Kodam IV/Diponegoro yang akan melakukan latihan gabungan di Mako Brimob Gunung Kendil, Boyolali, Kamis (7/1).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah bersama Kodam IV/Diponegoro siap mendukung penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan diberlakukan di wilayah Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021. Salah satu kegiatan yang mendukung kebijakan PSBB, dengan melaksanakan operasi yustisi secara rutin setiap hari.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan operasi yustisi yang dilakukan guna mendukung kebijakan PSBB di wilayah Jawa-Bali itu, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan perilaku 3M. Yakni selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Kapolda menjelaskan, jajarannya bersama aparat TNI dan juga Satpol PP akan terus membiasakan dan mendidik masyarakat untuk ikut serta memutus mata rantai penularan COVID-19. Sehingga, penanganan pandemi bisa dilakukan dengan cepat.

Menurutnya, selama masa pemberlakuan PSBB itu masyarakat juga semakin sadar dan taat pada protokol kesehatan.

“Untuk PSBB sama dengan operasi yustisi dan operasi Aman Nusa. Untuk Polda Jawa Tengah dan Kodam IV/Diponegoro, jajaran kita sudah membuat renops terkait dengan operasi yustisi. Jadi, operasi yustisi yang kita maksudkan adalah di situ ada unit kecil lengkap antara TNI/Polri dan Satpol PP yang melakukan minimal satu hari tiga kali. Bisa pagi, siang dan malam tergantung dari kakerda wilayahnya masing-masing,” kata kapolda di sela membuka latihan gabungan antara TNI/Polri di Mako Brimob Gunung Kendil, Kamis (7/1).

Kapolda lebih lanjut juga telah meminta jajaran polres di seluruh Jateng, untuk menyiagakan satu kompi pasukan guna membubarkan kerumunan masyarakat. Misalnya kerumunan di pasar tradisional, tempat keramaian lainnya dan potensi kerumunan massa.

“Termasuk jika ada masyarakat yang mengadakan kegiatan berkerumun atau potensi mengundang massa, harus kita cegah. Intinya, jangan sampai melanggar protokol kesehatan,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaFilm Animasi SMK RUS Kudus Masuk Nominasi Kansas International Film Festival 2020
Artikel selanjutnyaDua Galeri Investasi di Semarang Juarai 10 Days Challenge 2020