Tersangka Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng

Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro menunjukkan barang bukti berupa air soft gun yang digunakan tersangka curanmor, Senin (30/8).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang serta menjual hasil curian ke wilayah Lumajang Jawa Timur. Kasus curanmor sempat menjadi viral di daerah Pati, karena aksi keduanya terekam kamera pengawas di sebuah toko modern.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kedua tersangka adalah Abdul Rohman dan Aminullah, keduanya warga Kabupaten Probolinggo Jatim. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (30/8).

Djuhandani menjelaskan, kedua tersangka tercatat sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 11 kali di Pati dan Rembang. Bahkan, dalam setiap aksinya itu kedua tersangka selalu membawa senjata softgun untuk menakuti korbannya.

Menurutnya, selain mengincar kendaraan parkir di pinggir jalan itu para tersangka juga mencuri kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat berbelanja di toko.

“Pada saat penangkapan, didapatkan senjata airsoft gun. Setelah melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui adanya beberapa TKP. Yaitu tujuh TKP di Pati, kemudian empat TKP di Rembang. Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan saat ini yaitu enam unit sepeda motor, dan alat yang digunakan berupa kunci letter T,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, setiap kendaraan curian yang dijual di Lumajang itu dihargai antara Rp3 juta-Rp4 juta dan hasilnya dibagi bersama. Saat ini, petugas masih mengumpulkan keterangan tersangka untuk mencari masih ada korban yang lain atau tidak.

“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Bud)