Apa Problemnya Kalau Kepuasan dan Keyakinan pada Pemerintah Menurun?

Pembohong
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Di sisa 2 tahun Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo-Wapres Ma’ruf Amin, tingkat kepuasan dan keyakinan publik kian tergerus. Penurunan angka kepuasan terdalam, terjadi pada aspek penegakan hukum.

Mengacu pada hasil survei Litbang Kompas periode Oktober 2022, tingkat kepuasan terhadap pemerintah sebesar 62,1 persen atau turun 5 persen dari survei Juni 2022. Padahal, dalam survei Januari 2022 lalu, tingkat kepuasan mencapai level tertinggi selama Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yakni 73,9 persen.

Yang menjadi sorotan publik, Jajak pendapat Litbang Kompas juga menunjukkan kepuasan publik pada lima aspek penegakan hukum berada di titik terburuk, sejak Oktober 2019.

Kelima aspek tersebut adalah penuntasan kasus hukum, menjamin perlakuan yang sama kepada semua warga, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penuntasan kasus kekerasan oleh aparat atau hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan suap dan jual beli kasus hukum.

Kepuasan publik pada aspek penuntasan kasus hukum berada di angka 54,8 persen. Lalu, kepuasan publik pada penuntasan kasus kekerasan oleh aparat atau HAM sebesar 45,8 persen. Angka kepuasan publik pada jaminan perlakuan hukum yang sama pada semua warga adalah 45,3 persen, dan kepuasan pada pemberantasan korupsi hanya di angka 42,9 persen.

Atas situasi tersebut, Pemerintah dinilai perlu melakukan lompatan perbaikan agar bangsa tak terjerembab dalam disorientasi yang menguatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah jelang berakhirnya periode Pemerintahan Presiden Jokowi.

Lantas, apa masalahnya kalau kepuasan dan keyakinan pada Pemerintah menurun? Kenapa Pemerintah yang tinggal tersisa 2 tahun harus tetap menjaga kepuasan? Bukankah (selalu dikatakan presiden) bahwa dalam aspek hukum, eksekutif tidak boleh mengintervensi? Jadi, bagaimana mestinya perbaikan hukum mesti dilakukan dan meliputi hal-hal apa saja?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/ Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi), Muhammad Isnur (Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Adang Daradjatun (Politisi PKS, anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR RI). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: