DJP Jateng I Dorong WP Manfaatkan PPS

Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani saat berdialog dengan wajib pajak di Hotel Tentrem Semarang, belum lama ini.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengajak masyarakat wajib pajak, untuk bisa memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022 mendatang. PPS memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di SPT tahunan, dan tanpa dibebani administrasi memberatkan wajib pajak.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan meskipun PPS merupakan program sukarela, namun jika ada wajib pajak menyembunyikan hartanya dan ketahuan tetap akan ada sanksi perpajakan. Pernyataan itu dikatakan usai mengikuti sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dihadiri dirjen perpajakan dan menteri keuangan di Kota Semarang, kemarin.

Menurut Mahartono PPS memiliki banyak manfaat dan wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng I bisa mengikuti program tersebut.

Mahartono menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan apabila belum terpenuhi secara sukarela. Yakni, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

“Yaitu atas wajib pajak orang pribadi yang di SPT tahunan 2016 sampai 2020, belum ada harta yang diungkapkan di SPT tahunannya. Jadi di sini dikasih kesempatan bagi wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesti maupun yang belum ikut tax amnesti, untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela apabila ada harta yang belum dilaporkan di SPT tahunannya. Harapan kita supaya wajib pajak lebih memanfaatkan program ini secara maksimal,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, apabila ada wajib pajak yang tidak memanfaatkan PPS dan ditemukan harta tidak diungkapkan maka akan dikenakan tarif berlaku. Yakni, sebesar 35 persen untuk orang pribadi.

“Jadi kalau ada yang ketahuan tidak mengungkapkan hartanya dan tidak memanfaatkan program ini, akan dikenakan tarif progresif atau tarif normal,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPeduli Tenaga Medis, JNE Bersama Yayasan Anne Avantie Bagi Seribu Paket Makanan
Artikel selanjutnyaDitjen Perbendaharaan Dorong UMKM Sudah Terdigitalisasi