Gaslink Cylinder Siap Jangkau Wilayah Non Jaringan Pipa

Petugas Gagas
Petugas Gagas sedang menata tabung berisi gas.

Semarang, Idola 92,6 FM – Gagas Energi Indonesia (Gagas) berkomitmen memberikan solusi pemenuhan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, bagi masyarakat maupun pelaku UMKM. Terutama, bagi yang jauh dari jangkauan gas pipa.

Direktur Utama Gagas, Muhammad Hardiansyah mengatakan Gaslink Cylinder merupakan inovasi pemanfaatan gas bumi, yang dikemas dalam tabung dan ditujukan untuk pelanggan UMKM dan industri. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, hari ini.

Hardiansyah menjelaskan, selain memberikan layanan energi bersih itu pihaknya juga memberikan dukungan kepada pelaku UMKM maupun industri.

Saat ini, pengguna Gaslink Cylinder cukup banyak. Mulai dari restoran hingga hotel, yang lokasinya tidak dekat dengan jaringan pipa gas bumi PGN.

“Efisiensi pertama didapatkan dari harga jual. Dari pengalaman pemakaian restoran yang kami layani tahun lalu, testimoni pelanggan menyebutkan efisiensi yang didapat adalah 11 persen lebih rendah dibandingkan harga gas tabung nonsubsidi. Dengan kondisi minyak dunia yang semakin meningkat, tentunya efisiensi yang didapat akan semakin besar,” kata Hardiansyah.

Lebih lanjut Hardiansyah menjelaskan, efisiensi yang didapatkan dari penggunaan Gaslink Cylinder yaitu hemat volume penggunaan volume sekira 7-11 persen dibanding gas tabung nonsubsidi. Perhitungan volume gas yang terpakai Gaslink Cylinder sama seperti gas pipa, yakni gas yang dibayarkan sesuai volume gas terpakai oleh pelanggan.

“Kami berharap, dengan benefit double saving dari Gaslink Cylinder dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakannya. Dengan demikian, pemanfaatan gas bumi sebagai alternatif energi yang efisien dapat semakin luas untuk mendukung pelaku usaha, sekaligus memberi kemudahan akses gas bumi yang semakin mudah bagi masyarakat,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaSelain Menaikkan Harga BBM Bersubsidi, Adakah Cara Lain Untuk Mengurangi Beban APBN?
Artikel selanjutnya12 Ribuan Wajib Pajak Ikuti PPS