12 Ribuan Wajib Pajak Ikuti PPS

Petugas pajak
Petugas pajak saat melayani wajib pajak berkonsultasi di pojok PPS.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat, sampai 30 Juni 2022 atau berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdapat 12.256 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus, dan dapat mengikuti PP lebih dari satu kali.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan berdasarkan data yang ada di pusat, Kanwil DJP Jateng I menduduki peringkat keenam nasional dari sisi wajib pajak mengikuti PPS. Sedangkan dari sisi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas PPS, berada di peringkat ke-10 nasional. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, kemarin.

Mahartono menjelaskan, sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan PPS itu maka pihaknya bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terus gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi. Baik yang dilakukan secara daring maupung luring, agar wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut.

Menurutnya, Kanwil DJP Jateng I menyediakan pojok PPS selama program berlangsung di beberapa pusat perbelanjaan. Yakni, memberikan layanan konsultasi terkait PPS kepada masyarakat.

“Realisasi PPS sebesar Rp1,83 triliun atau 9,09 persen dari total penerimaan pajak. Berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jateng I per 30 Juni 2022 kemarin, tercatat 12.256 wajib pajak mengikuti PPS. Rinciannya 3.701 wajib pajak kebijakan pertama, dan 11.297 wajib pajak kebijakan kedua,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, dengan berakhirnya PPS tersebut dapat menjadi satu awal yang baik menuju ketertiban admistrasi pajak di masa mendatang. Sehingga, PPS bisa menjadi basis data yang kuat dalam peningkatan rasio perpajakan dan pengawasan serta penegakan hukum di Kanwil DJP Jateng I.

“Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah mengikuti program ini. Serta kepada berbagai pihak, yang sudah mendukung pelaksanaan PPS,” jelasnya.

Diketahui untuk di wilayah Kanwil DJP Jateng I, KPP Madya Dua Semarang mampu merealisasikan penerimaan PPh Final di PPS sebesar Rp5,99 triliun dan disusul KPP Madya Semarang sebesar Rp1,86 triliun serta KPP Pratama Semarang Candisari sebesar Rp1,57 triliun. Sedangkan KPP Pratama Semarang Timur sebesar Rp1,57 triliun, dan KPP Pratama Semarang Tengah sebesar Rp1,26 triliun. (Bud)