Haruskah Pensiun Anggota Parlemen Ditiadakan?

Sidang Paripurna
Seorang anggota DPR RI tertangkap kamera sedang pulas menikmati tidurnya saat sidang. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah beban APBN yang kian berat akibat dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), muncul wacana penghapusan dana pensiun DPR. Salah satu pertimbangannya karena anggota DPR adalah politikus, bukan ASN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa skema pensiun ASN saat ini menjadi beban negara. Sebab, skema penyaluran dana pensiun mencapai Rp2.800 triliun yang bersumber dari APBN. Selain itu, besaran uang pensiun ASN masih belum seberapa bila dibandingkan yang diterima anggota DPR. Sebab, setiap anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama 5 tahun.

Wacana penghapusan dana pensiun DPR didukung Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia menyatakan dukungannya pada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar dana pensiun untuk para anggota DPR segera dihapus. Hal itu disampaikan dalam akun twitternya.

Meksi demikian, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan PKS, Anis Byarwati menyoroti pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa dana pensiun membebani APBN hingga Rp 2.800 triliun. Anis Byarwati menyoroti pernyataan yang kurang bijak serta dapat menyakiti perasaan ASN, TNI & POLRI dengan menyebut: betapa tidak kreatifnya pemerintah dalam mengatasi kondisi perekonomian saat ini.

Maka, haruskah, pensiun anggota Parlemen ditiadakan karena dianggap membebani negara? Atau haruskah segenap kepentingan nasional dikorbankan demi membayar pensiun anggota DPR?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Kamrussamad (Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra), Ujang Komarudin (Akademisi/Pakar politik dari Universitas Al Azhar Indonesia), dan Lucius Karus (Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: