Jumlah Penumpang di Bandara Ahmad Yani Naik 22 Persen Setelah Aturan Tanpa Tes COVID-19 Ditetapkan

Calon penumpang pesawat
Sejumlah calon penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang sedang melakukan boarding pass.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai ramai didatangi penumpang, yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda angkutan pesawat terbang. Tercatat, kenaikan penumpang sampai dengan saat ini sebesar 22 persen.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan sejak diberlakukan peraturan perjalanan udara yang baru, terjadi peningkatan jumlah penumpang di bandara sejak sepekan terakhir ini. Pernyataan ini dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (18/3).

Heri menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan surat edaran Satgas COVID-19 tentang aturan terbaru perjalanan orang menggunakan pesawat terbang tanpa tes COVID-19 membuat animo masyarakat mulai mengalami peningkatan dari sebelumnya. Saat ini, rerata jumlah penerbangan per harinya sebanyak 28 penerbangan.

Menurutnya, penghapusan aturan tes COVID-19 bagi penumpang pesawat di masa pandemi saat ini memberikan dampak positif terhadap dunia penerbangan di Tanah Air. Khususnya, untuk pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

“Traffic penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada bulan Maret ini, mengalami peningkatkan sebesar 22 persen. Saat ini, jumlah penumpang harian rata-rata adalah sebesar 3.400 orang. Kami berharap, tren positif ini akan terus berlangsung di kemudian hari. Dan animo masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara akan terus bertambah. Namun demikian, kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, aturan menggunakan pesawat terbang tanpa tes COVID-19 hanya diberlakukan bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi dosis lengkap maupun booster. Sementara, bagi penumpang yang baru mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama atau belum sama sekali tetap harus menyertakan tes antigen atau PCR.

“Yang baru dapat vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam atau tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 juga sama aturannya, dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (Bud)