Kebijakan Makroprudensial BI Jaga Stabilitas Keuangan

Semarang – Sejumlah kebijakan makroprudensial yang di keluarkan Bank Indonesia mampu menjaga stabilitas keuangan di tengah pandemi. Hal ini terlihat dari kembali meningkatnya penyaluran  kredit perbankkan.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia – Agus Fadjar Setiawan mengatakan, sejumlah kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan Bank Indonesia diantaranya pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini didukung dengan kebijakan seperti pelonggaran pajak dan restrukturisasi kredit untuk memberika ruang masyarakat dan dunia usaha untuk pulih.

“Dengan kebijakan itu kita tahu sekarang kredit bertumbuh, dan kita harapkan kebijakan makroprudensial kita yang akomodatif  yang mendorong intermedias, kredit  bisa tetap tumbuh stabil dengan memperhatikan prinsip kehati – hatian tentunya,” ungkapnya

Selain itu kata Agus, peningkatan rasio pembiayaan UMK oleh perbankkan menjadi 30 persen tahun 2024, akan mempercepat pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pendemi virus corona. Hal ini mengingat UMKM merupakan salah satu sektor yang menopang pertumbuhan roda perekonomian di Indonesia.

Ketentuan itu merupakan  peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM.  Sebelumnya ketentuan Bank di wajibkan untuk menyalurkan 20 persen pembiayaannya kepada UMKM.

“Secara industry ketentuan 20 persen sudah terpenuhi. Tapi ini perlu ditingkatkan karena UMKM merupakan lini bisnis yang perannnya sangat besar untuk perekonomian,” ungkapnya

Sebagai upaya   untuk mendorong perbankkan mencapai target pembiayaan UMKM sebesar 30 persen, Bank Indonesia akan mempermudah outlet pembiayaan. Hal ini karena setiap bank memiliki model pendekatan yang berbeda – beda dalam pemberian pembiayaan.

“Misalnya dengan membeli surat berharga, kerjasama dengan lembaga khusus UMK dan pembiayaan langsung. Dengan ketentuan ini maka UMKM dapat dibiayaan dengan bank, Perorangan deengan penghasilan rendah bisa mendapatkan penbiayaan kodal sehingga bisa berkembang, ”Kata Agus

Selain itu kata Agus, Bank  Indonesia juga akan memberikan insentif kepada Bank yang memebrikan kredit kepada 38 sektor prioritas yang terdampak pandemi. Beberapa sektor prioritas itu diantaranya   hortikultura, tanaman perkebunan, pertambangan bijih logam, industri makanan dan minuman, industri kimia farmasi, serta kehutanan dan penebangan kayu.

“Bank yang memberikan pembiayaan untuk sktor prioritas akan diberi insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%,” ungkapnya (tim)