KPU Jateng Selesaikan Verifikasi Administrasi 24 Parpol

Paulus Widiantoro
Ketua KPU Jateng Paulus Widiantoro (kanan) saat memberi paparan kepada media tentang tahapan Pemilu 2024.

Semarang, Idola 92,6 FM – KPU Jawa Tengah telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, dan tercatat ada 24 parpol. Namun, untuk proses verifikasi masih berjalan hingga Desember 2022 mendatang.

Ketua KPU Jateng Paulus Widiantoro mengatakan pihaknya telah menyelesaikan verifikasi administrasi tahap pertama bagi parpol calon peserta Pemilu 2024, yakni melihat berkas pendaftaran yang diajukan para parpol ke KPU di masing-masing kabupaten/kota dan dilakukan rekapitulasi hingga ke KPU provinsi. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, kemarang.

Paulus menjelaskan, saat ini sudah ada 24 parpol yang dinyatakan selesai verifikasi administrasi dan dinyatakan lolos. Sedangkan ada 16 parpol dinyatakan tidak lolos, karena ada berkas yang dianggap kurang atau tidak memenuhi persyaratan syarat minimal.

Menurutnya, ke-16 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi itu mengajukan sengketa di Bawaslu RI melaporkan KPU RI melanggar administrasi.

“Tapi saat ini yang sudah kita verifikasi dan lolos pendaftaran itu ada 24 partai politik. Itu sudah kita selesaikan verifikasi administrasinya. Ada 16 partai politik yang punya akun SIPOL, tetapi pendaftarannya tidak diterima. Beberapa berproses di Bawaslu RI, mereka mengajukan sengketa administrasi. Jadi melaporkan KPU RI melanggar administrasi, sehingga partai politik itu tidak lolos pendaftaran. Saat ini masih proses,” kata Paulus.

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual akan dilakukan pada Oktober 2022. Sehingga, parpol yang lolos verifikasi administrasi akan dilanjutkan ke verifikasi faktual.

“Persyaratan yang sudah diatur itu harus memenuhi persyaratan ada perwakilan di seluruh provinsi, 75 persen di kabupaten/kota masing-masing provinsi dan 50 persen dari jumlah kecamatan di masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya. (Bud)