Memahami “Citayam Fashion Week” Di Antara Ekspresi dan Upaya Komersialisasi

Citayam Fashion Week
Citayam Fashion Week. (Photo/Katadata)

Semarang, Idola 92.6 FM – “Aku viral, maka aku ada!” Begitu mungkin untuk menggambarkan fenomena Citayam Fashion Week. Tidak hanya di jagat maya, ia menjadi buah bibir di dunia nyata.

Ia begitu menyita perhatian publik. Aksi yang diinisiasi oleh sekumpulan remaja SCBD akronim dari Sudirman-Citayam-Bojong-Depok itu menjadikan satu lokasi di kawasan area sekitar Taman Dukuh Atas-Sudirman Jakarta Pusat menjadi catwalk ajang ‘fesyen show jalanan‘.

Namun, setelah menuai viral dan apresiasi berbagai pihak, pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kemenkumham atas nama perusahaannya, PT. Tiger Wong Entertainment.

Selain Baim, ada pula Indigo yang mendaftarkan hak atas slogan tersebut. Sehingga, baik Baim atau Indigo nantinya bisa menguasai hak merek Citayam Fashion Week apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenkumham, salah satunya yakni mendapat restu dari publik.

Aksi Baim Wong pun menuai reaksi publik. Tagar #Created by The Poor, Stolen by The Rich menjadi trending di linimassa. Remaja SCBD pun mengkritik bahkan melakukan aksi demo atas ulah Baim Wong dan istrinya tersebut. Mereka menilai, kreativitas Citayam Fashion Week tak lepas dari ‘dobrakan’ masyarakat kelas bawah yang secara tidak langsung dan tanpa disadari, mengkritik ketiadaan ruang di tempat tinggal asal. Mereka menganggap Baim Wong telah mencuri sesuatu dari masyarakat kelas bawah.

Senada, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan Baim Wong agar membatalkan upaya mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual di Kemenkumham.

“Nasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja,” kata orang yang akrab disapa Kang Emil itu lewat akun Instagram @ridwankamil, Senin (25/07) lalu.

Lantas, akankah sejarah kembali berulang, ekspresi yang semula lahir dari masyarakat bawah, kemudian diakuisisi oleh elite yang kemudian melahirkan fenomena: created by the poor, stolen by the rich? Bagaimana mencegah hal itu terjadi? Kemudian, bagaimana jalan tengah yang mesti ditempuh agar ekspresi anak anak Citayam itu di lain pihak tidak sampai merampas hak pengguna jalan yang lain?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Dr Saifur Rohman (Ahli filsafat dan Budayawan dari Universitas Negeri Jakarta), Bhima Yudistira Adhinegara (Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS)), dan Dr Teddy Anggoro (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: