Menimbang plus-minus Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Buron antara Pemerintah RI dan Singapura

Ilustrasi
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi I DPR menyetujui ratifikasi perjanjian ekstradisi buron antara Pemerintah RI dan Singapura. Berlakunya perjanjian ekstradisi, kelak diharapkan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura. Ratifikasi perjanjian ini juga diharapkan mendukung upaya pemulihan kerugian negara, karena para koruptor kabur ke Singapura.

Pada Senin (05/12) lalu, Komisi I DPR RI dalam Rapat Kerja dengan pemerintah, menyetujui pengesahan tingkat I; RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura, tentang Ekstradisi Buronan.

Pemberian persetujuan pengesahan oleh Komisi I DPR berjalan mulus. Semua fraksi yang berjumlah 9 orang menyetujui pengesahan. Hanya, Fraksi PKS yang memberikan catatan.

Lantas, menimbang upaya Indonesia yang akan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi buron dengan Singapura, apa plus-minusnya? Akankah ini betul-betul dapat mempersempit ruang gerak buron di Singapura?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Johan Budi SP. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: