Menyorot Kebijakan Larangan Ekspor CPO ke Luar Negeri

Crude Palm Oil
photo/ISTIMEWA

Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam upaya mengatasi persoalan krisis minyak goreng yang kini belum tampak ujung pangkalnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah (CPO). Larangan ini akan berlaku mulai dari 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Harapanya, hal itu mampu mencegah lonjakan harga minyak goreng di pasaran.

Akan tetapi, harga kelapa sawit sudah jeblok 50 persen setelah pemerintah melarang ekspor CPO. Lalu, apakah sebelum kebijakan diputuskan sudahkah dikalkulasi disimulasikan dampaknya? Soal kalkulasi, sebenarnya, kalkulasi macam apa yang dilakukan pada saat pemerintah akan mengambil kebijakan; apakah malah tidak ada?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Yusuf Rendy Manilet (Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia) dan Amin Ak (Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: