OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Life

OJK
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM – OJK secara resmi mencabut izin Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, lantaran perseorang tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset yang dimiliki. Sementara, batas waktu jatuh tempo Wanaartha Life memenuhi kewajiban adalah 30 November 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan izin usaha Wanaartha Life dilakukan pencabutan per 5 Desember 2022. Pernyataan itu dikatakan secara virtual, kemarin.

Ogi menjelaskan, pencabutan izin itu dilakukan untuk melindungi pemegang polis. Setelah izin Wanaartha Life dicabut, OJK akan memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Agendanya, pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Menurut Ogi, OJK akan melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya. Termasuk, melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Ketika itu diketahui oleh pengawas dan dimasukkan dalam pembukuan perusahaan maka kewajiban dari Wanaartha itu melonjak sangat tajam. Sehingga, asetnya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut. Di situlah terjadi gab sangat besar,” kata Ogi.

Lebih lanjut Ogi menjelaskan, pihaknya tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Sejak dicabut izinnya, maka pemegang saham dan direksi hingga dewan komisaris dan pegawai Wanaartha Life dilarang mengalihkan atau menjaminkan dan mengagunkan maupun menggunakan kekayaan dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai perusahaan.

“Wanaartha Life dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa setelah pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (Bud)