OJK Tindak 105 Pinjol Ilegal

Pinjol
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengambil tindakan, terhadap 105 pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan dan dilaporkan dari masyarakat. Masyarakat terus diminta tidak mudah tergiur dan terjebak, dengan rayuan para pelaku pinjol ilegal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sampai dengan 30 September 2022 kemarin, pihaknya mendapati 105 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Kepada 105 pinjol ilegal itu, telah dilakukan penindakan. Pernyataan itu dikatakan di sela webinar soal informasi perkembangan sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, kemarin.

Mahendra menjelaskan, dengan ditemukan 105 pinjol ilegal itu maka jumlah pinjol ilegal yang ditutup menjadi 4.265 platform sejak 2018 lalu. Namun, meski sudah ada ribuan platfoam pinjol online ditutup tetapi praktik di lapangan tetap marak terjadi dan beberapa dari pelaku belum jera.

Menurutnya, setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Guna membantu penanganan kasus pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol.

Tugasnya, menerima aduan dan konsultasi dari masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut.

“Dalam rangka pemberantasan pinjaman ilegal dan investasi ilegal OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian lembaga lain serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi,” kata Mahendra.

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, dengan langkah-langkah tersebut OJK optimistis bahwa sektor jasa keuangan ke depan akan makin baik. Sehingga, terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan.

“OJK terus proaktif dan memerkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain menemukan 105 platfoam pinjol ilegal, OJK juga menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias bodong. Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong itu telah dihentikan OJK.

fortopolio dari 18 entitas itu adalah lima entitas melakukan money game, empat entitas melakukan penawaran tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan dua entitas penyelenggara robot trading tanpa izin serta satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin dan tiga entitas lain-lain. (Bud)