Ombudsman Jateng Sebut Saat Ini Terjadi Krisis Minyak Goreng

Operasi pasar minyak goreng
Petugas TNI/Polri ikut mengawal operasi pasar minyak goreng di pasar tradisional di Kota Semarang, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM-Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menilai, saat ini terjadi krisis atau kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional maupun pasar modern. Bahkan, di pasar-pasar tradisional didapati bahwa pedagang menjual minyak goreng di atas harga ketentuan pemerintah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan saat ini terjadi kelangkaan atau kekurangan stok minyak goreng, dan tidak mampu memenuhi permintaan atau kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk serius melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap suplai dan pendistribusian minya goreng di pasaran. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (23/2) malam.

Farida menjelaskan, pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencari tahu adanya indikasi yang mengarah pada perbuatan pidana. Yakni, apabila ada aksi penimbunan minyak goreng di level distributor.

Farida menjelaskan, pihaknya sejak beberapa hari terakhir terus melakukan pemantauan ketersediaan minyak goreng di beberapa wilayah. Yakni meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, Klaten, Wonosobo, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang.

Menurutnya, pemantauan di titik beratkan pada toko atau warung tradisional dan pasar tradisional serta toko modern.

“Dari pemantauan kami terlihat bahwa stok minyak goreng itu sangat krisis, nyaris tidak ada dan sulit ditemukan di warung-warung atau toko tradisional. Baik berupa curah, kemasan sederhana maupun kemasan premium. Sedangkan di toko-toko modern juga didapatkan kelangkaan, ada yang kosong sama sekali dan misal ada itu jumlahnya terbatas. Dan biasanya droping pada pagi hari, nanti 2-3 jam sudah habis. Dan pembelian di toko modern jelas ada pembatasan,” kata Farida.

Lebih lanjut Farida menjelaskan, dari hasil pengecekan di pasar tradisional ditemukan adanya penjualan minyak goreng di atas harga yang ditentukan pemerintah. Yakni di atas Rp14 ribu per liternya.

“Pengakuan para pedagang di pasar tradisional, mereka mendapatkan pasokan minyak goreng sudah di atas harga ketentuan. Para pedagang di pasar, kemudian menjual ke pembeli antara Rp20 ribu-Rp21 ribu per liternya,” pungkasnya. (Bud)