Pelaku Pecah Kaca Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng

Persangka pecah kaca
Polda Jateng bersama Polresta Cilacap dan Polres Temanggung saat merilis tersangka pecah kaca di Mapolda.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah bersama Polresta Cilacap dan Polres Temanggung, menangkap dua kelompok pelaku pemecah kaca yang beraksi di 17 tempat di Jateng. Tercatat ada 11 tersangka yang diamankan, masing-masing ditangkap Polresta Cilacap dan Polres Temanggung.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan modus yang dilakukan para tersangka, dengan mengamati lingkungan di sekitar bank untuk mencari calon korban. Setelah mendapatkan korbannya akan dibuntuti, dan ketika ada kesempatan dilakukan aksi pecah kaca. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, kemarin.

Djuhandani menjelaskan, jajaran Polresta Cilacap dan Polres Temanggung juga menyita uang sebesar Rp90 juta yang tersimpan di rekening milik para tersangka serta Rp40 juta dibawa masing-masing tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, dimungkinkan para tersangka sudah menjalankan aksinya lebih di 20 lokasi di seluruh wilayah di Jateng.

“Dua kelompok pelaku pecah kaca yang berasal dari luar provinsi. Kelompok ini cukup meresahkan, dan korbannya rata-rata adalah nasabah. Setiap aksi kejahatannya terencana dengan baik, sehingga bisa melakukan upaya-upaya pencurian dengan modus pecah kaca dengan hasil yang cukup luar biasa,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dari polda lain terkait aksi para tersangka di wilayah hukum polda lain di luar Jateng. Salah satunya, diduga juga melakukan aksi pecah kaca di wilayah Polda Jawa Barat.

“Para tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Para tersangka juga sedang menjalani proses penyelidikan di Polresta Cilacap dan Polres Temanggung,” pungkasnya. (Bud)