Pengelola Permainan di Pasar Malam Jolotundo Hentikan Kegiatan

Hengky Prasetyo (kiri)
Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo (kiri) menjelaskan kronologi jatuhnya wahana di Jolotundo.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dampak dari jatuhnya sebuah wahana permainan di pasar malam Jolotundo, polisi meminta pengelola menghentikan seluruh aktivitas. Pengelola juga diminta bertanggung jawab, terhadap korban yang mengalami luka-luka saat menaiki wahana “ontang-anting”.

Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo mengatakan pada Jumat (3/6) malam, terjadi peristiwa sebuah wahana permainan di pasar malam Jolotundo roboh. Akibatnya, beberapa orang terjatuh dan mengalami luka ringan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/6).

Hengky menjelaskan, karena kelalaian dari pengelola wahana Velaria sekaligus operator permainan itu hingga menyebabkan permaian “ontang-anting” roboh. Saat kejadian, dua orang dilaporkan mengalami luka bernama Karisma Ayu Dewi (10) dan Ahmad Firdaus.

Menurut Hengky, sebelum kejadian sempat hujan deras di wilayah Kota Semarang sehingga menyebabkan tanah di lokasi menjadi becek dan gembur. Sehingga, saat hujan reda dan permainan dimulai tidak kuat menyangga beban.

“Penyebabnya setelah kita mintai keterangan, karena labilnya tanah yang di Jolotundo. Karena itu sudah beberapa kali digunakan, dan tidak ada masalah beberapa hari. Tapi karena habis hujan itu, akhirnya tanah itu agak lembab” kata Hengky.

Lebih lanjut Hengky menjelaskan, saat ini wahana permainan itu sudah dilakukan penutupan. Terkait perizinan, pengelola mengaku sudah mengantongi, baik dari pemkot maupun izin lingkungan hingga pemberitahuan ke pihak kepolisian setempat.

Salah satu operator, Ervan mengaku sebelum kejadian wahana masih berjalan normal tidak menunjukkan tanda-tanda akan roboh. Tanpa diduga, wahana yang sedang berputar dan dinaiki pengunjung jatuh itu dirinya langsung mematikan alat kontrol.

“Ontang-anting saya gerakkan berputar, dan tiba-tiba tanahnya goyang langsung saya matikan alat kontrolnya. Langsung saya tolong semua naik itu, saat itu yang naik ada delapan orang,” ujar Ervan.

Sementara itu, polisi mengenakan pengelola dan operator wahana permainan Pasal 360 KUHP. Yakni, karena kelalaian menyebabkan orang lain terluka tetapi tidak dilakukan penahanan. (Bud)