Penuntasan Korupsi Di Bawah Rp50 juta, Cukupkah dengan Mengembalikan Kerugian Negara?

Ilustrasi
ilustrasi/istimewa

Jakarta, Idola 92.6 FM – Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini menyebut penindakan korupsi di bawah Rp50 juta bisa dituntaskan dengan pengembalian kerugian negara. Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Menurut Burhanuddin, penyelesaian proses hukum kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta dengan mekanisme tersebut/ dinilai cepat dan sederhana.

Pernyataan itu pun menuai beragam tanggapan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, KPK tak mau koruptor koruptor di bawah Rp50 juta Cuma mengembalikan kerugian negara. KPK mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum dan korusi tak boleh dibiarkan. Penegakan hukum bukan sekadar mengembalikan kerugian negara. Pengadilan hukum juga dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku.

Lantas, menyorot gagasan penindakan korupsi di bawah Rp50 juta bisa dituntaskan dengan pengembalian kerugian negara, apakah hal itu akan mengurangi warga yang masuk penjara? Atau justru meringankan status, dari koruptor menjadi pembayar ganti rugi?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Oce Madril (Pakar Hukum dan Peneliti Antikorupsi), dan Aan Eko Widiarto (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ Ahli Hukum Tata Negara). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: