Polda Jateng Razia Knalpot Bising

Razia knalpot bising
Pemilik kendaraan berknalpot bising diminta melepas dengan disaksikan petugas kepolisian.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Ditlantas Polda Jawa Tengah bersama seluruh jajaran polantas, menggelar razia knalpot bising atau dikenal sebagai knalpot brong. Hal itu merupakan respon cepat jajaran kepolisian, terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot baik di jalan maupun di perumahan.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo mengatakan pihaknya secara serentak menggelar razia knalpot brong, baik yang dilakukan di tingkat polda maupun polres jajaran se-Jateng. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Mapolda, kemarin.

Agus Suryo menjelaskan, kegiatan razia knalpot brong akan dilakukan rutin setiap hari hingga di jalan benar-benar bersih tidak ada kendaraan yang masih memakai knalpot bersuara bising. Bahkan, dalam sehari di seluruh polres jajaran bisa merazia 539 sepeda motor dengan knalpot bising dan paling banyak di Polrestabes Semarang.

Menurut Agus Suryo, knalpot bersuara bising mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar. Penggunaan knalpot bersuara bising, juga bisa dikenakan Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ada perintah dari bapak kapolda, bahwa Polri harus hadir. Maka dari itu, polantas harus hadir dan polantas harus sigap di lapangan. Dan beliau menghendaki Jawa Tengah zero kendaraan berknalpot brong,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus Suryo menjelaskan, razia knalpot bersuara bising tidak hanya dilakukan secara statis saja tetapi juga secara berkeliling. Sehingga, jalanan di Jateng bebas dari penggunaan knalpot bersuara bising.

Sementara itu salah satu pelajar di Kota Semarang, Aditya yang terjaring razia knalpot bising mengaku hanya sekadar ikut-ikut teman.

“Saya hanya ikut temen saja, mas. Ya selain itu juga buat gaya saja,” ucap Aditya. (Bud)