PGN Berlakukan Skema Cicilan Jaminan Pembayaran Gas Rumah Tangga

Mekanisme pemakaian jaringan gas
Petugas menjelaskan kepada konsumen tentang mekanisme pemakaian jaringan gas.

Semarang, Idola 92,6 FM – Subholding Has Pertamina, Perusahaan Gas Negara (PGN) menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan unyuk jaminan pembayaran (JP) khusus pelanggan rumah tangga. Kebijakan itu diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan pelanggan gas bumi, khususnya pelanggan rumah tangga dan UMKM serta mendukung perekonomian masyarakat.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan skema cicilan diberikan kepada pelanggan jaringan gas (jargas) APBN dan pelanggan rumah tangga atau pelanggan kecil termasuk retail Program Sayang Ibu (PSI). Terutama, pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/ kabupaten. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Rachmat menjelaskan, keringanan pembayaran JP secara cicilan diberikan mulai 23 Desember 2021 sampai 30 Juni 2022. Pelanggan cukup mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN.

Menurutnya, jangka waktu maksimal penyediaan JP secara cicilan selama enam bulan.

“Jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko, untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal/telat bayar. Jaminan itu nantinya akan dikembalikan ke pelanggan, apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan,” kata Rachmat.

Lebih lanjut Rachmat menjelaskan, untuk pembayaran reguler pemakaian gas bumi masih dikenakan tarif normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator. Yakni, harga yang berlaku telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memerhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

“PGN juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat, sehingga pemanfaatan gas bumi melalui jargas rumah tangga dan pelanggan kecil semakin bertambah setiap tahunnya,” pungkasnya. (Bud)