Polri Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Irjen Pol Dedi Prasetyo
Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polri saat ini sedang melakukan evaluasi, terhadap penggunaan gas air mata saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Nantinya, hasil evaluasi akan disampaikan dan saat ini petugas sedang bekerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang itu, sebenarnya untuk membubarkan kericuhan suporter saat pertandingan antara Persebaya vs Arema FC bubar. Pernyataan itu dikatakan di Mabes Polri, kemarin.

Dedi menjelaskan, banyaknya suporter yang menyerbu ke lapangan itu sudah anarkis.

Menurutnya, Polri tengah mengevaluasi secara menyeluruh dan komprehensif terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

“Dievaluasi dulu. Jadi kita buru-buru harus menyimpulkan. Jadi harus dievaluasi secara menyeluruh dulu, agar komprehensif. Nanti hasil evaluasi secara menyeluruh sesuai perintah bapak presiden, tentunya nanti akan disampaikan kembali,” kata Dedi.

Sementara itu, FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion. Dalam aturan FIFA disebutkan bahwa, senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata untuk mengendalikan suporter Arema FC yang turun ke tengah lapangan. Saat itu, para suporter disebut mengincar para pemain hingga menyerang petugas.

Setelah polisi menembakkan gas air mata, para suporter berhamburan keluar stadion. Saat itulah terjadi penumpukan suporter, hingga kekurangan oksigen. (Bud)