Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Minyak Goreng Kemasan Tanpa Izin Edar

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melakukan pemantauan minyak goreng di gudang distributor.

Semarang, Idola 92,6 FM – Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menemukan minyak goreng kemasan tanpa izin edar, dan diduga merupakan pengemasan ulang dari minyak goreng curah di Pasar Boja Kabupaten Kendal. Saat ini, temuan minyak goreng tanpa izin edar itu sedang dikembangkan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan saat Satgas Pangan melakukan pemantauan minyak goreng di Pasar Boja Kendal, menemukan minyak goreng kemasan tanpa izin edar dan diduga merupakan pengemasan ulang dari minyak goreng curah. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, kemarin.

Iqbal menjelaskan, minyak goreng kemasan dengan merk “Gulent” itu tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mempunyai sertifikat halal. Dikhawatirkan, minyak goreng itu memberikan permasalahan bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.

Menurutnya, untuk pemeriksaan awal diketahui jika produsen minyak goreng kemasan merk “Gulent” itu berada di wilayah Jakarta Utara.

“Minyak goreng kemasan tanpa izin edar, dengan nama minyak goreng sawit ‘Gulent’. Ini ditemukan di pasar di Kabupaten Kendal, tepatnya di Boja. Produk kemasan merk ‘Gulent’ ini belum memiliki izin edar dari BPOM, serta belum memiliki sertifikat halal. Ada dugaan adanya repacking tanpa izin dari minyak goreng subsidi, hasil penyidikan yang ada di lapangan. Nantinya kita akan memanggil serta melakukan klarifikasi pada pemilik merk,’ kata Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, temuan minyak goreng kemasan tanpa merek banyak beredar di tengah masyarakat. Modus yang sering dipakai adalah mengemas ulang tanpa izin, sehingga tampak seolah-olah sebagai minyak goreng premium tetapi isinya adalah minyak goreng curah.

“Polda Jawa Tengah mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan, dan siap menindak tegas pelaku re-packing minyak goreng curah tanpa izin. Kami meminta masyarakat bisa melapor, apabila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah,” pungkasnya. (Bud)