Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Miras Oplosan

AKBP Warsono
Kapolres Jepara AKBP Warsono dan jajaran menunjukkan barang bukti penjualan miras oplosan yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polres Jepara menetapkan satu orang sebagai tersangka, dari kasus minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia. Tersangka diketahui merupakan penjual, atau pemilik dari warung angkringan yang menjual miras oplosan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan kasus miras oplosan yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia itu, saat ini sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yakni berinisial P, yakni penjual sekaligus pembuat miras oplosan. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar perkara di Mapolres, Senin (7/2).

Warsono menjelaskan, kasus miras oplosan yang merenggut nyawa sembilan orang itu terjadi pada 31 Januari 2022 dan sedang menggelar pesta miras di warung di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo. Dari hasil laporan perangkat desa setempat, kemudian jajarannya menindaklanjuti dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Menurutnya, sembilan orang yang meninggal dunia itu merupakan kelompok dari 30 orang saat menggelar pesta miras oplosan. Dua orang meninggal dunia di rumah, dan enam orang meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

“Dari pihak kepolisian kegiatan serangkaian penyelidikan, dan menemukan beberapa fakta-fakta. Dan saat ini sudah dinaikkan dalam status penyidikan, dan sudah kita menetapkan satu orang tersangka yang berinisial P. Itu selaku pemilik dari warung angkringan yang menjual miras oplosan,” kata Warsono.

Lebih lanjut Warsono menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kasus miras oplosan itu adalah empat buah jeriken berisi etanol sebanyak lima liter dan sebuah jeriken berisi alkohol berkadar 96 persen sebanyak 20 liter serta beberapa botol miras oplosan. Dari keterangan penjualnya, miras oplosan dibeli dari seseorang di Semarang dan dari Kota Depok Jawa Barat.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 20 KUHP dan UU tentang Kesehatan, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Bud)