Tingkatkan Literasi Perpajakan, Kanwil DJP Jateng I kukuhkan 316 Relawan

Perwakilan relawan pajak
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng I Mahartono saat mengukuhkan perwakilan relawan pajak di Gedung Keuangan Negara II, Senin (31/1).

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mengukuhkan 316 relawan pajak yang berasal dari 31 perguruan tinggi di Gedung Keuangan Negara II, Senin (31/1). Para mahasiswa yang dikukuhkan sebagai relawan pajak itu, nantinya akan ditempatkan di 20 unit kerja di lingkungan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah kerja DPJ Jateng I.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan 316 relawan pajak yang direkrut itu sebelumnya melalui tahapan seleksi di masing-masing perguruan tinggi, dan kemudian disaring kembali Kanwil DJP Jateng I untuk diambil terbaik. Para mahasiswa terpilih tersebut, nantinya akan memulai aktivitasnya pada 7 Februari dan berakhir pada Juli 2022 mendatang.

Mahartono menjelaskan pengukuhan 316 relawan pajak itu dilakukan di eks Karesidenan Semarang, Kudus, Rembang dan Pekalongan serta Tegal. Yakni, mewakili 18 tax center mitra dari Kanwil DJP Jateng I yang tersebar di 31 perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Menurutnya, para relawan pajak yang direkrut ini untuk mendukung penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak.

“Adapun tujuan dari adanya relawan pajak ini untuk membantu meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan. Jadi mereka nanti akan membantu wajib pajak, untuk memberikan informasi seputar SPT Tahunan. Dan juga mendorong supaya wajib pajak itu bisa melaporkan SPT Tahunan secara e-filling secara online. Jadi tidak datang ke KPP, tetapi wajib pajak itu melaporkan secara online. Jadi lebih mudah, kapan saja dan di mana saja kalau lewat online. Tapi kalau manual harus datang ke KPP, dan mahasiswa-mahasiswa di sini membantu untuk menginformasikan bahwa enggak harus datang ke KPP tetapi bisa lewat online,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, berdasarkan data bahwa SPT Tahunan pada 2021 yang disampaikan sebanyak 731.111 wajib pajak atau 92,38 persen dari total wajib pajak wajib SPR sebanyak 791.400 wajib pajak. Sementara, masih banyak wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan tidak jauh hari dan mendekati batas waktu penyampaian.

“Bantuan dari relawan pajak ini tentu akan membantu kita, untuk melayani para wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunannya. Secara tidak langsung, relawan pajak juga ikut berperan dalam mewujudkan warga negara yang baik patuh dan taat pajak,” pungkasnya. (Bud)