30 Anggota Polda Jateng Dijatuhi PTDH

Personel Polda Jateng
Personel Polda Jateng saat mengikuti apel di Mapolda.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah sepanjang Januari hingga Juli 2023, telah menjatuhkan hukuman pemecatan atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 30 personel kepolisian.

Personel yang dipecat itu dengan beragam kasus pidana, sehingga sanksi hukuman paling berat diberikan kepada yang bersangkutan.

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan ke-30 personel Polda Jateng yang di-PTDH itu, berasal dari sejumlah kesatuan wilayah atau polres. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Kamis (3/8).

Bayu menjelaskan, kasus yang dialami personel itu beragam hingga berakhir pemecatan sebagai anggota Polri.

Mulai dari disersi, penyalahgunaan narkoba hingga melakukan tindak pidana lainnya.

Menurut Bayu, sebelum dilakukan pemecahan sudah dilakukan sidang kode etik dan profesi kepolisian.

“Guna meningkatkan kedisiplinan dan bersih-bersih Polri, mereka yang melakukan pelanggaran akan diproses. Baik proses kode etik dan proses disiplin. Yang memang berat dijatuhi PTDH. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran berulang akhirnya di-PTDH,” kata Bayu.

Lebih lanjut Bayu meminta kepada seluruh anggota Polda Jateng, untuk bisa bekerja profesional dan melayani masyarakat dengan baik.

Bahkan, anggota kepolisian bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat di sekitarnya.

“Harapan kita, anggota Polri di mana saja bisa bekerja profesional dan merusak citra baik yang telah dibangun,” jelasnya.

Diketahui, dalam waktu yang bersamaan sejumlah personel kepolisian yang bertugas di Polres Grobogan dan Polres Magelang serta Polres Wonogiri dipecat karena berbagai kasus. (Bud)