4,5 Kuintal Serbuk Bahan Pembuat Petasan Disita Polda Jateng

Barang bukti bahan pembuat petasan
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti bahan pembuat petasan di Mapolda, Rabu (5/4).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah menyita 4,5 kuintal serbuk bahan pembuat petasan dari sejumlah tempat, setelah kejadian ledakan petasan di Kabupaten Magelang yang menewaskan pembuatnya belum lama ini.

Tidak hanya bahan petasan saja yang disita dan diamankan, tetapi juga 90 orang ditangkap karena menjual dan membuat petasan.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selama 10 hari jajaran kepolisian melakukan operasi, berkaitan dengan petasan untuk mengantisipasi kejadian sama yang terjadi di Kabupaten Magelang beberapa waktu lalu. Hal itu dikatakan di Mapolda, Rabu (5/4).

Kapolda menjelaskan, pihaknya menggelar operasi cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri yang aman dari peredaran petasan.

Tidak hanya bahan bakunya saja yang disita, tetapi juga distributor maupun penjual dan pembuatnya juga turut diamankan di kantor polisi.

Menurutnya, menyulut petasan bisa membahayakan bagi masyarakat tidak hanya pembuatnya.

“Cipta kondisi terkait dengan petasan, kita telah mengamankan tersangka ada 90 orang. Mereka sudah dilakukan penahanan. Kasusnya ada 58 kasus dari 90 tersangka,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, para tersangka ini akan diancam dengan UU Darurat dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

“Kepada masyarakat tolong betul-betul diperhatikan, bahwa petasan ini bisa membahayakan. Jadi, jangan melakukan tindakan yang justru bisa merugikan atau membahayakan siri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaKasus Dukun Pengganda Uang, Polda Jateng Bentuk Tim DVI
Artikel selanjutnyaBagaimana Memulihkan Kepercayaan Publik pada KPU