Bagaimana Memulihkan Kepercayaan Publik pada KPU

Pasca-Sanksi “Peringatan Keras Terakhir” yang dijatuhkan pada Ketua KPU Hasyim Asy’ari?

Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu, DKPP, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/01/2023). (Photo/KPU_ID)

Semarang, Idola 92.6 FM – Sanksi “peringatan keras terakhir” dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sidang pembacaan putusan Senin (3/4) lalu. Sanksi itu terkait kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.

Putusan Ini membuat Hasyim berturut-turut dinyatakan melanggar etik karena tak sampai sepekan sebelumnya, DKPP juga menjatuhi sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari imbas komentarnya terkait sistem pemilu proporsional tertutup yang dianggap membuat gaduh publik.

Sejumlah kalangan menilai, sanksi yang dijatuhkan dapat memengaruhi kepercayaan publik pada KPU selaku penyelenggara Pemilu. Bahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memperingatkan KPU untuk lebih berhati-hati dan bersikap professional akibat sanksi peringatan keras yang dilayangkan DKPP, kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Doli mengatakan, sanksi tersebut menjadi pelajaran untuk semua. Sebab, menurut Doli, Pemilu 2024 dapat berjalan lancar tergantung dari penyelenggara Pemilu. Masyarakat menaruh harapan besar terkait Pemilu kepada KPU dan Bawaslu.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari layak mengundurkan diri dari tampuk kepemimpinan lembaga penyelenggara pemilu itu.

Lantas, bagaimana memulihkan kepercayaan publik pada KPU pasca-sanksi “Peringatan Keras terakhir” yang dijatuhkan pada Ketua KPU-Hasyim Asy’ari?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI/ Akademisi, Prof Ramlan Surbakti dan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnya4,5 Kuintal Serbuk Bahan Pembuat Petasan Disita Polda Jateng
Artikel selanjutnyaBagaimana Peran DPR dalam Mendorong Kemandirian Pangan?