Pembenahan Lembaga Penyelenggara Pemilu, Mendesakkah?

KPU

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemilu merupakan salah satu tolok ukur yang penting untuk menilai keberhasilan proses demokratisasi di suatu negara. Semakin baik penyelenggaraan Pemilu, menunjukkan bahwa semakin baik pula pelaksanaaan demokrasi di suatu negara. Penyelenggara Pemilu adalah “palang pintu” pertama untuk mengawal Pemilu yang demokratis. Penyelenggaraan yang baik dan profesional, salah satunya ditentukan oleh kapasitas, independensi, dan integritas anggota lembaga penyelenggara Pemilu.

Selain itu, karena dalam pelaksanaanya, Pemilu memiliki banyak tahapan dan melalui proses yang panjang maka diperlukan koordinasi dan harmoni di antara lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait itu, publik baru-baru ini dihadapkan pada pertanyaan, benarkah hubungan di antara lembaga penyelenggara Pemilu kita baik-baik saja? Di sisi lain, benarkah anggota penyelenggara Pemilu sudah diisi oleh sosok-sosok yang kredibel, kompeten dan berintegritas?

Hal ini, bermula dari adanya sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Arief Budiman. Arief diberhentikan sebagai ketua KPU oleh DKPP, karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Perkara ini bermula dari putusan DKPP pada 18 Maret 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting dari anggota KPU.

Sejumlah pihak menilai, berbagai kasus ini menjadi ancaman serius terhadap kredibilitas penyelenggara Pemilu, baik KPU, DKPP, maupun Bawaslu. Pembenahan mendesak dilakukan—karena tak hanya agar lembaga itu diisi oleh sosok yang kompeten dan berintegritas. Namun perlu juga dilakukan pembenahan terhadap desain dan sistem yang ada di setiap lembaga penyelenggara Pemilu.

Bukankah, pemimpin bangsa yang berkualitas, lebih berpotensi muncul dari pemilu yang berkualitas? Dan, penyelenggara pemilu lah yang berperan vital dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas?

Momentum pembenahan juga dinilai tepat karena revisi Undang-Undang Pemilu juga akan mulai dilakukan tahun ini.

Maka, berkaca dari kasus pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman, seberapa mendesak pembenahan lembaga penyelenggara Pemilu? Apa sesungguhnya implikasi dari adanya relasi tak harmonis di antara unsur-unsur penyelenggara pemilu? Perlukah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mematangkan demokrasi dan pelembagaan politik kenegaraan yang kian modern?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Fadli Ramadhanil (Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)); Mardani Ali Sera (Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS); dan Agus Riwanto (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta). (her/andi odang)

Dengarkan podcast diskusinya: