600 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Trans Jawa

Dua tersangka penyelundupan rokok ilegal
Dua tersangka penyelundupan rokok ilegal yang ditangkap Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta menemukan upaya penyelundupan rokok ilegal menggunakan kendaraan penumpang pribadi, yang melintas di jalan tol Trans Jawa.

Setidaknya ada 600 ribu batang rokok ilegal yang dibungkus dengan sejumlah karton, dan diangkut menggunakan kendaraan penumpang jenis minibus.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq mengatakan penanganan perkara pidana rokok ilegal dan penegakan hukum di bidang cukai, merupakan hasil sinergi jajarannya bersama Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng dan Satpol PP Jateng serta Kejaksaan Negeri Tegal. Hal itu dikatakan saat ditemui di gedung olahraga Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Senin (6/2).

Sinergi penanganan perkara pidana rokok ilegal kali ini, berhasil melakukan dua penindakan yang menggunakan modus peredaran rokok ilegal dengan mobil penumpang pribadi melalui jalan tol Trans Jawa.

Rofiq menjelaskan, dari dua perkara pidana yang ditangani itu pihaknya menyita 626 ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dengan nilai sebesar Rp713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp649 juta.

Menurutnya, kedua perkara pidana itu telah dinyatakan P-21 dari kejaksaan dan pelimpahan barang bukti serta tersangka.

“Negara membuat regulasi terkait masalah pembatasan rokok (ilegal) ini pertama terkait masalah penerimaannya. Karena penerimaan rokok ini menjadi satu bagian dari penerimaan negara yang disebut dengan penerimaan cukai. Kedua terkait masalah persaingan yang fair, supaya mereka yang berusaha secara legal itu bisa melakukan kegiatannya dengan baik dan tenang,” kata Rofiq.

Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Para pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan/denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Dengan efek jera yang diberikan kepada pelaku mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (Bud)