Apa Evaluasi yang Bisa Dilakukan Pasca Kasus Penetapan Tersangka Kepala Basarnas yang Juga Berstatus TNI Aktif?

Marsekal Madya Henri Alfiandi
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK. (Photo/Republika)

Semarang, Idola 92.6 FM – Kegaduhan terjadi pasca KPK menetapkan tersangka Kabasarnas terkait dugaan kasus suap. Usai kegaduhan itu, KPK kemudian mengaku khilaf dan meminta maaf.

Pasca-peristiwa itu, Presiden Joko Widodo mendorong dilakukannya evaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Hal itu juga senada dengan masukan sejumlah peneliti yang menyebut, idealnya perwira TNI/ Polri yang ditunjuk atau ingin menduduki jabatan sipil mesti melepas kedinasannya.

Menurut Presiden, pihaknya tak ingin terjadi praktik penyelewengan, seperti korupsi di lembaga-lembaga penting. Terkait itu, evaluasi akan dilakukan di semua hal, termasuk menyangkut penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil.

Lalu, bagaimana evaluasi yang mestinya dilakukan pasca-kasus penetapan tersangka Kepala Basarnas yang juga berstatus TNI aktif? Mestikah, perwira TNI/ Polri yang ditunjuk atau ingin menduduki jabatan sipil melepas kedinasannya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Deputy Director Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: