Apa Plus-Minus Batasan Usia Capres-Cawapres Ketika Diturunkan Menjadi 35 Tahun?

MK
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sama-sama tak keberatan jika batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Pengalaman di sejumlah negara serta dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintaan dan ketatanegaraan, menjadi pertimbangan mereka.

Hal itu terungkap dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman itu, Habiburokhman hadir secara daring untuk memberikan keterangan sebagai perwakilan DPR. Sementara dari Pemerintah diwakili oleh staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Togap Simangunsong.

Tidak hanya itu, pemerintah dan DPR juga menyerahkan ketentuan soal batas usia minimal capres-cawapres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meski sebetulnya persoalan itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Lalu, apa sebenarnya positif dan negatifnya ketika batas usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi minimal 35 tahun? Pada saat penduduk usia muda kini ‘menduduki prosentase tertinggi’, apakah upaya “memudakan batas usia” sama saja berarti mengakomodasi visi generasi muda yang menjadi pemilik masa depan bangsa?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Aditya Perdana, Ph.D (Pengamat Politik/Dosen FISIP Universitas Indonesia) dan Habiburokhman (Wakil Ketua Umum Partai Gerindra). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: