Bagaimana Mediasi untuk Mengatasi Konflik Rempang?

Konflik Rempang
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam beberapa waktu belakangan, konflik di Pulau Rempang menjadi perhatian nasional. Konflik juga menyulut tindakan kekerasan aparatur negara terhadap warga.

Hal itu dipicu Pemerintah yang menginginkan pengosongan lima kampung yang dilakukan dengan cepat—agar lahan 2.300 hektar dapat digunakan untuk pembangunan pabrik Rempang Eco City. Lima kampung tua yang terdampak pembangunan tahap I adalah Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu.

Sejumlah pihak mendorong agar Pemerintah mempertimbangkan pelibatan tim independen agar warga tidak dalam posisi tertekan. Dalam konteks konflik Rempang, pemerintah tidak bisa melakukan penyelesaian tanpa melibatkan tim imparsial.

Lalu, ketika Pemerintah perlu melibatkan tim impersial dan independen dalam penyelesaian konflik Rempang, bagaimana mekanismenya? Dan, siapa yang berwenang dalam hal ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Divisi advokasi YLBHI, Ahmad Fauzi. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: