Menyoroti Kasus Rempang Pasca-Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Memasukkan Gugatan Praperadilan

Tim Advokasi Solidaritas Nasional
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang saat mengajukan Praperadilan di PN Batam. (Photo/GoRiau)

Semarang, Idola 92.6 FM – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang memasukkan gugatan praperadilan terhadap kepolisian terkait penangkapan 30 warga yang masih ditahan. Para keluarga warga yang ditahan mendesak keadilan bagi mereka.

Tim advokasi telah mengajukan permohonan penangguhan kepada Kepala Polresta Barelang pada 3 Oktober 2023 tetapi tidak ditanggapi. Kini tim advokasi menggugat Polresta Barelang dan Polda Kepri ke Pengadilan Negeri Batam lewat praperadilan.

Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusian Untuk Rempang mengatakan, upaya yang dilakukan sebagai upaya kemanusiaan bagi para tersangka yang ditahan. Upaya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. Apalagi mereka bukan penjahat bukan koruptor.

Disampaikan juga bahwa tim advokasi mengajukan upaya hukum yang memungkinkan untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka. Dalam keseharian, beberapa dari mereka sebagai tulang punggung keluarga dan bahkan ada yang masih sekolah.

Gugatan praperadilan terhadap kepolisian terkait penangkapan 30 warga Rempang yang masih ditahan, memberi sinyal bahwa persoalan Rempang belum juga terurai.

Lalu, apakah pemerintah masih akan tetap memaksakan rencana pembangunan Rempang Eco City? Lalu, bagaimana nasib ekonomi keluarga dari mereka yang masih ditahan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Andi Wijaya (Direktur LBH Pekanbaru) dan Dr M Syuzairi Msi (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: