Bawaslu Jateng Awasi Konten di Medsos Selama Masa Pemilu 2024

Ilustrasi
Pemilu 2024/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan secara langsung di dunia maya, terhadap semua akun yang bersinggungan dengan partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif hingga calon presiden/wakil presiden. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan setiap anggota Bawaslu maupun panwaslu, harus mampu melakukan pengawasan secara intensif terhadap konten-konten yang ada di media sosial berkaitan dengan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu dikatakan di sela diskusi dengan sejumlah media di Semarang, kemarin.

Rofi menjelaskan, dari sisi pengawasan ada beberapa aspek. Beberapa di antaranya adalah aspek konten, yang diawasi mengandung hoax maupun konten adu domba hingga unsur SARA.

Menurutnya, dari sisi konten aspeknya cukup banyak. Nantinya akan ditelusuri, apakah ada unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

“Kami tentu melakukan pengawasan dengan handphone dan juga laptop atau perangkat komputer yang dipegang para pengawas pemilu. Apakah yang diawasi hanya yang terdaftar, engga juga. Yang tidak terdaftar pun kami melakukan pengawasan. Karena, bisa jadi yang terdaftar itu justru yang tertib sebab dia formal terdaftar di KPU,” kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, akun-akun yang tidak terdaftar di KPU disinyalir ada potensi dugaan pelanggaran atau tidak. Saat ditemukan kasus akan dikaji, apakah memang ada dugaan pelanggaran pidana pemilu atau tidak ada pelanggaran.

“Kalau pidana dibahas di Gakkumdu, kalau administrasi ditangani sendiri Bawaslu dan sebagainya sesuai jenjangnya,” pungkasnya. (Bud)