Bawaslu Jateng Awasi Pleno Rekapitulasi Calon DPD

Bawaslu Jateng
image/BawasluJateng

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap pertama, syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bawaslu hadir untuk mengawasi sekaligus memastikan, bahwa rapat pleno tersebut diselenggarakan sesuai dengan ketentuan.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap pertama, syarat dukungan bakal calon anggota DPD digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Hal itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.

Rofi menjelaskan, dalam rapat pleno terbuka itu dari 11 bakal calon anggota DPD ada tujuh bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan empat bakal calon DPD lainnya, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan hasil verifikasi faktual tahap pertama yang dilaksanakan KPU Jateng bersama jajarannya.

“Kita mengerahkan para pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan dalam proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD. Para pengawas pemilu juga melakukan berbagai pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan ini,” kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, bagi bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan.

Bawaslu Jateng juga menyampaikan berbagai poin sesuai dengan hasil pengawasan, misalnya soal aduan yang diterima Bawaslu terkait adanya salah satu pendukung bakal calon berstatus sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) kategori PPPK. (Bud)

Rincian hasil rekapitulasi verifikasi faktual Bakal Calon DPD sebagai berikut:

  1. Abdul Kholik (MS)
  2. Agus Mujiyanto (BMS) dengan jumlah perbaikan syarat dukungan yang harus diserahkan 3.607
  3. Ahmad Baligh Mu’aidi (BMS) dengan jumlah perbaikan syarat dukungan yang harus diserahkan 2.965
  4. Bambang Sutrisno (MS)
  5. Casytha Arriwi Kathmandu (MS)
  6. Denty Widi Eka Pratiwi (MS)
  7. Joko Dalmadyo (BMS) dengan jumlah syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan sebanyak 1.121
  8. Kodirin (MS)
  9. Lamaatus Shobah Dimyati Rois (MS)
  10. Muhdi (MS)
  11. Taj Yasin Maimoen (BMS) dengan syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan sebanyak 668.